JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zaenal Abidin menegaskan bahwa surat keterangan dokter tidak untuk diperjualbelikan.
Ia pun tak menampik adanya biaya bagi pasien yang ingin mendapatkan surat bebas Covid-19. Namun, pasien tersebut terlebih dahulu harus menjalani pemeriksaan medis.
"Surat keterangan dokter itu memang ada biayanya. Tapi bukan diperjualbelikan. Tidak boleh dibuat tanpa dilakukan pemerikasaan sebelumnya," kata Zaenal kepada Okezone, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kelompok Penjual Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bali
Zaenal menegaskan, bahwa dokter yang mengeluarkan surat keterangan tanpa melakukan pemeriksaan medis bisa dipidana dan melanggar kode etik kedokteran.