JAKARTA - Jajaran Polres Metro Bekasi mengamankan puluhan mobil travel gelap yang nekat mengangkut pemudik di tengah larangan mudik saat wabah Covid-19. Bahkan, para pemudik dikenakan tarif hingga Rp700 ribu.
"Itu tahu dari mulut ke mulut, kemudian dari medsos. (Biayanya) ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp700 ribu," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kabupaten, AKBP Rachmat Sumekar saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Polisi Menilang 40 Travel Gelap yang Angkut Pemudik di Bekasi
Rachmat mengatakan, puluhan travel tersebut diamankan pada Minggu 17 Mei 2020 sejak pukul 12.00 hingga 19.00 WIB di jalan arteri perbatasan Bekasi-Karawang. "Kebanyakan plat hitam," ujarnya.
Sebanyak 300 penumpang ikut diamankan dengan tujuan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. "Total penumpang 300-an orang. Kita tilang, karena melanggar, beroperasi tanpa trayek," tuturnya.
Para pemudik nekat pulang ke kampung lantaran sudah tak memiliki pekerjaan. Mereka juga ada yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Puskesmas Bisa Diaktivasi Jadi Simpul Pengujian Covid-19
(Arief Setyadi )