Siaga Karhutla, Kementerian LHK Bersinergi Perkokoh KPH

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 12:00 WIB
Foto: KLHK
Share :

Pendekatan tapak yang dimaksud adalah bersinerginya para aparat di lapangan untuk mendeleniasi pengendalian karhutla. Mereka adalah sinergi antara Brigade Pengendalian Karhutla KPH, Penyuluh Kehutanan, Polhut KPH, IUPHHK-HTI/ IU Perkebunan, Bakti Rimbawan, BABINKAMTIBMAS (POLRI), BABINSA (TNI), Perangkat Desa, dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Dikatakan Bambang, kita tidak bisa lagi mengurus hutan dari kota, tapi langsung di tapak yang kita kenal dengan KPH. “Sudah saatnya kembali ke tapak hutan”, tegasnya dalam rapat virtual melalui video conference yang diikuti Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, Walikota/Bupati yang wilayahnya berulang terbakar, OPD Provinsi Kalimantan Timur, KPH dan UPT KLHK se-Kaltim serta pimpinan asosiasi kehutanan APHI dan perkebunan GAPKI.

Sekretaris Jenderal KLHK ini juga minta para pengusaha untuk mengelola areal konsesinya agar tidak terbakar dan salah satu terobosannya dengan melibatkan masyarakat dalam mengelola hutan dibawah koordinasi kantor resor sebagai unit managemen di tingkat tapak, dan bersinergi dengan gugus tugas unit usaha perkebunan di luar kawasan hutan. Jika kebakaran terjadi pada areal gambut, bisa melalui pendekatan Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dan dilakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui implementasi pembangunan resor-resor pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi karhutla berbasis tapak," ucap Bambang.

KPH berperan sebagai mediator, fasilitator dan simpul negosiasi, selain melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, juga bersama-sama mencegah Karhutla. Tidak hanya itu, integrasi sejumlah program dan instansi terkait pencegahan karhutla yang bergerak bersama masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam antisipasi pencegahan Karhutla, tambahnya.

Secara kelembagaan KPH dibentuk oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur, namun dalam operasionalnya mengacu pada NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang dibuat oleh Menteri LHK. Dalam pengelolaah hutan, KPH bertanggung jawab dalam tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfataan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam, yang termasuk di dalamnya mengamankan dari kejadian karhutla.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya