Kuasa Hukum Bahar Smith Layangkan Surat Protes ke Kemenkumhan

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 15:54 WIB
Bahar Smith
Share :

Baca Juga: Beredar Foto Jari Habib Bahar Diperban, Ini Jawaban Polisi

Saat ini, pihaknya masih berupaya untuk bertemu langsung dengan Habib Bahar di dalam Lapas karena belum diizinkan untuk masuk oleh petugas.

"Belum bisa masuk," tandasnya.

Sekadar informasi, Habib Bahar dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Ia dibebaskan setelah mendapat kebijakan program asimilasi dari Kemenkumham karena telah menjalani setengah dari total masa hukumannya.

Putusan pengadilan, Habib Bahar divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan anak di bawah umur. Jika merujuk vonis tersebut, Habib Bahar resmi bebas pada Desember 2021. Namun, ia mendapat asimilasi dan bebas lebih cepat pada Sabtu kemarin.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya