BOGOR - Kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar akan melayangkan protes kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait penangkapan kliennya yang terjadi pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Menurut Aziz, dua point dalam surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar oleh Kemenkumham tidak berdasar dan cenderung subjektif.
"Kita akan protes tertulis ke Kemenkumham. Alasan yang dianggap pelanggaran itu (ceramah yang provokatif dan melanggar aturan PSBB) tidak berdasar dan subjektif," kata Aziz, kepada Okezone.
Aziz menambahkan, dirinya juga belum mendapatkan penjelasan secara gamblang terkait alasan Habib Bahar dibawa ke Lapas Gunung Sindur. Padahal, sebelumnya pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu menjani masa tahanan di Lapas Pondok Rajeg.
"Kalau kenapa di Lapas Gunung Sindur gak tahu," ucapnya.