Data Penerima Bansos dari RT/RW Kini Tak Perlu Verifikasi Pemda

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 17:01 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : Kemenko PMK)
Share :

Tiga hal tersebut yakni verifikasi dan sinkronisasi data. Aparat dalam mengawasi tumpang tindih data penerima bansos, baik itu dari Kemensos maupun dari Kemendes, dan pemda.

"Ini harus dihindari terjadinya pembagian double di mana KPM (keluarga penerima manfaat) menerima lebih dari satu bagian. Ini akan menjadi tanggungjawab dari Babinkantibmas dibantu oleh Babinsa di masing-masing desa," imbuh Muhadjir.

Tugas aparat keamanan kedua yakni memastikan dan ikut mendata nama calon penerima bansos di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tugas ketiga yaitu mengawasi penyaluran bansos tunai agar sampai ke tangan penerima dengan benar.

"Tidak boleh ada penyunatan oleh siappun untuk dalam kaitannya dengan pembagian dana BLT desa maupun bansos dari Kementerian Sosial. Ini akan kita minta betul perhatiannya, kerjasamanya. Terutama nanti pak Kapolri untuk bisa menginstruksikan kepada seluruh aparat Polri semua jenjang khususnya di Babinkantibmas," pungkas Muhadjir.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya