Pihak Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan Camat Karang Tengah agar ikut menerjunkan anggota Tramtib Kecamatan untuk ikut mengawasi operasional Mall CBD Ciledug agar tak lagi ada pedagang yang membandel membuka tokonya.
"Yang boleh operasional hanya di lantai dua yakni toko retail bahan pokok. Kami sudah minta ke jajaran Tramtib Karang Tengah untuk ikut mengawasi agar tak ada lagi hal yang tidak diinginkan terjadi," tuturnya.
Gufron juga meminta kepada pedagang dan masyarakat agar bisa mengikuti aturan pemerintah terkait PSBB yang akan dilakukan hingga 31 Mei 2020 mendatang. Sehingga pelaksanaan PSBB bisa berhasil memutus penularan Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan PSBB yang sudah ditetapkan Pemkot Tangerang, karena ini untuk kesehatan masyarakat juga agar terhindar dari Covid-19," pungkasnya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang menunjukan bahwa sebuah mall di kota Tangerang masih beroperasi di tengah penerapan PSBB. Video tersebut juga memperlihatkan pengunjung membludak sehingga melanggar sala satu aturan PSBB yaitu menghindari dan membuat kerumanan.
(Khafid Mardiyansyah)