Meski Terapkan PSBB, Majalengka Perbolehkan Masyarakat Salat Id di Masjid

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 15:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka memperbolehkan umat Islam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di masjid maupun musala. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Kepala Kantor Kemenag Majalengka, Yayat Hidayat menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat, untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.

Dalam rapat itu, pihaknya merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kesimpulannya kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka melaksanakan Salat Tarawih, Salat Rawatib, Salat Jumat, Salat Idul Fitri, takbiran di masjid, asalkan mematahui protokol kesehatan secara ketat," kata Yayat dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).

Dipaparkan Yayat, selain relaksasi tempat ibadah, alasan untuk memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat berjamaah di dalam masjid adalah, karena saat ini Kabupaten Majalengka sudah masuk kategori zona biru (aman dari Covid-19) hasil evaluasi PSBB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya