Meski Terapkan PSBB, Majalengka Perbolehkan Masyarakat Salat Id di Masjid

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 19 Mei 2020 15:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril dan aman dari bahaya covid-19," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua MUI Majalengka Anwar Sulaeman. Ia menyampaikan, karena Kabupaten Majalengka termasuk zona aman, maka pelaksanaan ibadah salat berjamaah di dalam masjid diperpolehkan.

Kendati begitu, Anwar mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khutbah. Kemudian, serta menjaga jarak minimal satu meter.

Sementara, sambungnya, bagi kawasan atau daerah yang masih zona merah atau rawan Covid-19, maka masyarakat dianjurkan melaksanakan salat di rumah. Baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

"Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas. Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan," ucap Anwar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya