Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia 20 Mei 2020: Positif 19.189, Sembuh 4.575 & Meninggal Dunia 1.242
"Kita memberikan kelonggaran dan ini tuntutan juga dari masyarakat. Memang ada beberapa daerah yang khawatir kalau dibuka secara umum dan ada orang tanpa gejala (OTG)(corona) bawa virus dan menularkan, terserah pada masing daerah, jadi kita agak longgar disini," tururnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bersama dan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan rasa berkeadilan.
"Sikap ini bukan personal, kita ingin berkeadilan jika ada masyarakat yang merasa aman di zona aman, maka para ulama tak baik menghalanginya. Ini sikap yang proporsional," tandasnya.
(Awaludin)