37 Hari PSBB di Jakarta, Polisi Tindak 70.448 Pengguna Jalan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 20 Mei 2020 11:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindak 70.448 pengguna jalan raya yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di seluruh kawasan Jakarta. Jumlah tersebut didapat selama 37 hari penerapan PSBB.

"Jumlah penindakan teguran di wilayah DKI Jakarta selama 37 hari sebanyak 70.448," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

(Baca Juga: 500 Pengungsi Korban Kebakaran Tambora Jakarta Barat Khawatir Tertular Corona)

Dijelaskan Sambodo, dari jumlah penindakan terhadap pengendara, pelanggar yang paling banyak adalah yang tidak mengenakan masker.

"Pengendara yang tidak memakai masker, total ada sebanyak 29.806 teguran," ucapnya.

Baca juga: PSBB Bakal Dilonggarkan, Simak Data Covid-19 di Bekasi

Pelanggaran berikutnya adalah, penumpang melebihi kapasitas dengan total 11.992 teguran. "Selanjutnya pelanggaran pengendara dan penumpang kendaraan roda dua tidak beralamat sama dengan KTP, total 9.180 teguran," ujarnya.

Selanjutnya, terdapat 8.120 pelanggaran tidak mengenakan sarung tangan, serta 8.016 pelanggaran pembatasan jarak penumpang.

"Kemudian, pelanggaran pengendara bersuhu tubuh di atas normal sebanyak 1.409. Pelanggaran ojek online berpenumpang sebanyak 1.138 teguran, kemudian pelanggaran jam operasional dengan total 787 teguran," tutupnya. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya