KOTA BATU – Setelah Pemkot Malang meniadakan salat Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi corona ini, dua pemerintah daerah (Pemda) di Malang raya juga mengisyarakatkan tidak mengizinkan penyelenggaraan Ied di masjid.
Di Kota Batu misalnya, melalui Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu Muhammad Chori mengatakan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang pelaksaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Batu maka harusnya kegiatan keagamaan juga dibatasi.
“Sesuai dengan Perwali 48 Tahun 2020 sudah diatur dengan jelas dalam pasal 11 tentang kegiatan pembatasan kegiatan keagamaan,” ujar Chori saat dikonfirmasi okezone, Rabu (20/5/2020).
Sesuai Perwali Nomor 48 tahun 2020 tersebut pembatasan ibadah di luar rumah diatur pada Pasal 5 ayat (9) huruf (c) dan Pasal 11 ayat 1 – 4.
Namun pihaknya masih melakukan komunikasi dengan sejumlah tokoh – tokoh agama guna mendapatkan masukan yang terbaik mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di sejumlah masjid di Kota Batu.