“Masalah keagamaan memang sangat sensitif, sehingga perlu untuk dikomunikasikan dengan sebaik-baiknya dengan tokoh-tokoh agama. Saat ini Kabag Kesra (Pemkot Batu) sedang melakukan silaturahmi dan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama untuk mendapatkan masukan yg terbaik bagi kita semua,” jelasnya.
Sedangkan di Kabupaten Malang, Bupati Malang Sanusi menyatakan bila sesuai Peraturan Bupati (Perbup) pelaksanaan ibadah juga dibatasi terlebih saat ini Kabupaten Malang tengah melakukan PSBB, guna mencegah penyebaran corona.
“Ya mengikuti itu (Perbup Nomor 16 tahun 2020), sudah dibicarakan MUI, masih rapat,” tutur Sanusi.
Di Perbup Malang Nomor 16 tahun 2020 mengenai pelaksanaan PSBB di Kabupaten Malang, pembatasan ibadah di masjid yang berpotensi mengundang kerumunan diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf (c) dan Pasal 11 ayat 1 – 3.
Namun terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih menunggu hasil instruksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang. “Nanti ngikutin fatwanya MUI, kalau MUI mengimbau untuk salat di rumah, ya kita lakukan,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)