"Insya Allah nanti setelah tanggal 26 Mei kami bisa melakukan pelonggaran. Kami akan memutuskan nanti ada pelonggaran yang dinamakan relaksasi, tapi kita tunggu tiga hari ke depan," ujar pria yang disapa Pepen itu, Selasa 19 Mei 2020.
Pelonggaran tersebut dilakukan untuk membangkitkan perekonomian Kota Bekasi. Bila tetap PSBB, dia khawatir perekonomian terganggu.
"Kenapa kalau enggak (dilonggarkan), pendapatan enggak masuk, ekonomi gak jalan, bayar iklan gak bisa, maka bukalah semua," pria yang akrab disapa Pepen tersebut.
Baca Juga: Bansos Corona di Kota Bekasi Disalurkan ke 378.498 KK
(Abu Sahma Pane)