JAKARTA – Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono menuturkan, berkas dakwaan yang diserahkan adalah atas nama Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat, dan Beny Tjokrosaputro.
“Rabu, 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Hari dalam keterangannya kepada Okezone, Kamis (21/5/2020).
Kata Hari, kelima terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Hari.
Sementara khusus untuk terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan mengenai tindak pidana pencucian uang
“Pertama Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan kedua Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut Hari menyebut pelimpahan berkas perkara juga dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
(Erha Aprili Ramadhoni)