Tahanan Narkoba Pasien Isolasi Covid-19 di Jayapura Kabur, Dijemput Petugas Ber-APD

Edy Siswanto, Jurnalis
Kamis 21 Mei 2020 21:38 WIB
MN dijemput petugas ber-APD
Share :

JAYAPURA – Satu tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang kabur saat menjalani perawatan di RS TNI Marthen Indey. Ia akhirnya berhasil dirungkus.

Tahanan berinisial MN (22) diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kota Jayapura di salah satu Rusun Mahasiswa di Jayapura Kamis (21/5/2020) pagi.

Penangkapan tersangka sempat menghebohkan warga dan penghuni asrama, lantaran petugas yang melakukan penangkapan melengkapi dengan APD dan membawa mobil ambulance. MN sendiri diketahui merupakan pasien yang tengah diisolasi karena diduga positif Covid-19.

Tersangka yang bersembunyi dalam plafon Rusunawa tersebut sebelumnya berhasil mengelabui tim medis di RS TNI Marthen Indey pada Rabu 20 Mei. Kaburnya MN juga membuat heboh jagad maya di Kota Jayapura, pasalnya informasi kaburnya tahanan Covid-19 ini viral di media sosial terutama Facebook.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd menerangkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada di seputaran wilayah Kota Jayapura.

“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat mendapatkan karantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam,” cetus Kapolresta saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5) sore.

Ia pun menjelaskan pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey.

“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 wit tadi pagi,” ungkapnya.

Lanjutnya kata Kapolresta, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.

Sementara untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, Kapolresta menyampaikan melakukan evaluasi.

“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termasuk dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” ucapnya.

Sementara itu diketahui MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya