Konstruksi Perkara OTT THR UNJ ke Kemendikbud, Berawal dari Perintah Rektor Kumpulkan Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 01:56 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto membeberkan konstruksi perkara dugaan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari petinggi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kata Karyoto, pemberian uang THR tersebut berawal dari adanya informasi Rektor UNJ yang meminta Dekan Fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR. Masing-masing Dekan, kata Karyoto, diminta untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto melalui pesan singkatnya, Jumat (22/5/2020).

Kemudian, pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu dikumpulkan oleh Dwi Achmad Noor.

"Pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta," imbuhnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya