Mulai Hari Ini, Pengendara Tak Miliki Surat Izin Dilarang Keluar-Masuk Jakarta!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2020 08:00 WIB
Ilustrasi (Dok. okezone)
Share :

Kemudian kendaraan angkutan barang yang tak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang belum memliki kartu SIKM tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Mulai 25 Mei 2020 tidak ada toleransi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,” ujarnya.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta mencatat hingga Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 19.22 WIB telah menerbitkan 119 SIKM. 

“Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020, total 77.894 user berhasil mengakses perizinan SIKM dan tercatat 2.256 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 860 permohonan baru diajukan per kemarin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra dalam keterangan tertulis kepada wartawan. (Kha)

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya