Warga Memaksa Masuk Jakarta Harus Dikarantina, Biaya Ditanggung Sendiri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 23 Mei 2020 10:38 WIB
Kadishub DKI, Syafrin Liputo. (Foto: Okezone.com/Fakhrizal Fakhri)
Share :

"Ya kalau memaksa masuk, yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk dikarantina mandiri di tempat Pemprov. Kemudian atas biaya sendiri," tegas Syafrin.

Ia menambahkan, petugas Dishub dan kepolisian tak akan mengendurkan penjagaan bagi warga yang akan masuk ke Jakarta, hingga Pemerintah mencabut status bencana nonalam Covid-19.

"Akan diterapkan mulai dari Senin sampai penetapan status bencana nasional dicabut," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya