SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah Jakarta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 25 Mei 2020 18:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : BNPB)
Share :

Ia menyatakan, pihaknya bersama seluruh komponen masyarakat berkomitmen menurunkan Covid-19 agar usaha yang telah dijalankan selama ini tidak menjadi sia-sia.

"Karena apabila Jakarta terkena imbas gelombang kedua penambahan Covid-19, permasalahan akan lebih sulit dikendalikan. Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid. Kalau itu sampai terjadi, yang menderita adalah kita semua di Jakarta,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.


Baca Juga : Anies: Sejak PSBB, Jakarta Tunjukkan Kemajuan Signifikan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya