Tenaga Medis yang Ingin Balik ke Jakarta Tak Perlu Urus SIKM

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 26 Mei 2020 09:29 WIB
(Foto: Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA - Bagi tenaga medis yang saat ini sedang berada di luar Jabodetabek dan ingin kembali ke wilayah Ibu Kota, maka tak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pasalnya, petugas kesehatan merupakan profesi yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Adapun tenaga medis termasuk yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, tidak memerlukan perizinan SIKM,” tulis akun instagram @layananjakarta yang dikutip Okezone, Senin (26/5/2020).

Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi petugas kesehatan yang saat ini kontribusinya amat dinanti-nanti dalam proses pemulihan virus corona atau Covid-19. Oleh sebab itu, perjalanan pulang mereka ke wilayah Jakarta tak akan dipersulit.

“Selamat bertugas dan salam hormat kami untuk seluruh tenaga medis di Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya