JAKARTA - Bagi tenaga medis yang saat ini sedang berada di luar Jabodetabek dan ingin kembali ke wilayah Ibu Kota, maka tak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pasalnya, petugas kesehatan merupakan profesi yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Adapun tenaga medis termasuk yang dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, tidak memerlukan perizinan SIKM,” tulis akun instagram @layananjakarta yang dikutip Okezone, Senin (26/5/2020).
Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi petugas kesehatan yang saat ini kontribusinya amat dinanti-nanti dalam proses pemulihan virus corona atau Covid-19. Oleh sebab itu, perjalanan pulang mereka ke wilayah Jakarta tak akan dipersulit.
“Selamat bertugas dan salam hormat kami untuk seluruh tenaga medis di Jakarta pada khususnya dan Indonesia pada umumnya,” sambungnya.
Sebagai informasi, dalam Pergub 47 Tahun 2020, bahwa SIKM dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.
Mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk wilayah DKI Jakarta hanya meliputi bidang kesehatan, keuangan, logistik, industri strategis, bahan pangan, energi, perhotelan, konstruksi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu.
Selain SIKM, persyaratan lain yang harus dimiliki bagi setiap warga yang hendak memasuki wilayah DKI Jakarta adalah surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat (Rapid Test) dan tes Swab Polymerase Chain Reaction (PCR), surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.
(Ahmad Luthfi)