JAKARTA - Warga di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) yang ingin masuk ke wilayah Jakarta, wajib mengurus dan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal itu Sesuai Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, ada saja masyarakat luar wilayah Jabodetabek yang tak mengetahui harus mengurus SIKM jika hendak masuk ke dalam wilayah Ibu Kota.
Seperti halnya Lubis, warga asal Riau ini harus rela diputar balikan oleh petugas gabungan di cek point Pasar Jumat, Jakarta Selatan lantaran tak mempunyai SIKM. Bahkan dia mengaku tak mengetahui harus ada syarat khusus warga bukan beridentitas Jabodetabek harus memiliki SIKM agar dapat masuk ke Jakarta.