“Iya, nanti kami akan tegaskan kepada masyarakat agar kembali mematuhi protokol kesehatan dan juga maklumat Kapolri,” tambahnya.
Dalam penerapan New Normal nantinya, para pelaku usaha akan diberi keleluasaan melakukan aktivitas, termasuk keluar masuk Sumbar dan bergerak antar kota dan kabupaten. Nantinya, kepolisian mendata para pelaku usaha di setiap posko.
"Jadi, akan ada pengecualian kepada mereka keluar masuk karena ada aktivitas dan kegiatan perekonomian. Supaya ekonomi kita terus berjalan," pungkas Irjen Pol Toni.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Peluang New Normal Dilebarkan ke Provinsi Lain
(Arief Setyadi )