Baca Juga: Viral Seorang Pria Bongkar Paksa Penyekat Jalur Mudik di Wonosobo
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan 7 orang yang ditetapkan tersangka. “Saat ini para tersangka masih dimintai keterangan oleh petugas di Mapolres Pekalongan dan pada kejadian ini satu orang menjadi korban pengeroyokan,” ujarnya pada Selasa (26/5/2020).
Aris juga menjelaskan pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara. Sementara kondisi di Posko Covid-19 Desa Kali Boja sudah kondisif dan petugas beroperasi seperti biasanya.
(Abu Sahma Pane)