"Petunjuk praktis pelaksanaan Misa sakramen lainnya dan ibadat dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020 tetap berlaku selama pandemi," tuturnya.
Kemudian, masukan dari Komisi Kesehatan KAJ dikeluarkan tanggal 17 Maret 2010 tetap berlaku selama masa pandemi. "Para Pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat harian di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat," ucapnya.
Selanjutnya pelayanan pengurapan orang sakit tetap dapat atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien ketentuan dari rumah sakit dan Dinas Kesehatan. "Pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah ketentuan dari rumah sakit dinas kesehatan dan rumah duka," tutupnya.
Baca Juga: 278.411 Spesimen Diperiksa Terkait Covid-19
(Arief Setyadi )