Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penanganan Dinilai Belum Maksimal, DPR Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |01:05 WIB
Penanganan Dinilai Belum Maksimal, DPR Dorong Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai belum maksimal. Politisi Fraksi PKS tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan penetapan status karhutla sebagai bencana nasional mengingat dampaknya yang berlarut-larut.

Riyono menyebut DPR telah memperingatkan potensi peningkatan titik api pada 2026. Peringatan tersebut, menurutnya, telah disampaikan jauh-jauh hari dalam rapat kerja bersama pemerintah.

"Sudah kita sampaikan jauh-jauh hari pada waktu rapat kerja bahwa titik potensi kebakaran atau titik api di tahun 2026 itu kecenderungannya lebih besar dibanding tahun 2025," ujar Riyono dikutip Minggu (18/10/2026).

Menurut Riyono, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan tanpa penanganan maksimal harus menjadi bahan evaluasi serius. Evaluasi tersebut perlu mencakup kesiapan langkah pencegahan, efektivitas pemadaman di lapangan, hingga peran aktif Kementerian Kehutanan.

Ia juga menyoroti karakteristik lahan gambut yang membuat kebakaran berpotensi kembali menyala meskipun api di permukaan tampak telah padam. Menurutnya, diperlukan teknik pemadaman khusus yang mampu menjangkau bara api di bawah permukaan tanah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement