Polda Metro: 79.930 Orang Melanggar PSBB Jakarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 Mei 2020 10:14 WIB
Jalan Sudirman, Jakarta Pusat saat PSBB pada 15 April 2020 (Okezone.com/Arif)
Share :

Tak hanya itu, 9.645 penumpang juga melanggar aturan PSBB karena tidak menerapkan jaga jarak atau physical distancing. Kemudian, 9.289 pelanggar yang tercatat tidak menggunakan sarung tangan.

"Sebanyak 1.568 ojek online kedapatan membawa penumpang dan 1.451 orang keluar rumah dengan suhu badan di atas normal, 803 kendaraan beroperasi melewati jam operasional (06.00-18.00 WIB)," beber Yusri.

Para pelanggar aturan PSBB tersebut tidak diberikan sanksi hukum. Petugas gabungan baru melakukan teguran terhadap para pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya tersebut

Kedepannya, petugas akan menindak tegas para pelanggar yang masih bandel. Tindakan tegas itu bisa berupa pidana 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya