Berapa Biaya Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan di Bali?

Bagus Alit, Jurnalis
Minggu 31 Mei 2020 11:20 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Direktur Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri Universitas Udayana, Dewa Putu Gde Purwa Samatra menjelaskan sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 10925 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada pintu masuk wilayah bali serta percepatan penanganan covid-19, pelaku perjalanan yang ingin mendapatkan Surat Bebas Covid-19 rata-rata lebih dari 80 orang per harinya.

Baca Juga: Pelaku Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Patok Tarif Rp300 Ribu

Kuota pemeriksaan Covid-19 terpaksa ditata sedemikian rupa karena harus berbagi dengan pasien. Kuota pemeriksaan bagi pelaku perjalanan dengan warga yang merupakan pasien, disesuaikan dengan kapasitas laboratorium.

Terkait tarif paket rapid test dan paket Swab r-RT-PCR, Dewa Putu Gde mengatakan, pasien kasus Covid-19 tak dikenai biaya. “Orang yang PDP, ODP itu gratis, enggak ada biaya. Yang kena biaya itu kan yang sehat yang hendak melakukan perjalanan,” ujar Dewa Putu Gde.

Namun bagi pelaku perjalanan yang merupakan pemohon rapid test maupun swab, harus membayar sesuai persyaratan yang telah dikeluarkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya