MEDAN – Polisi menembak mati seorang nelayan berinisial DS (40), warga Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, karena mencoba melawan saat akan ditangkap.
Penangkapan terhadap DS dilakukan setelah Polisi menduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dengan seorang bandar buronan Polisi berinisial JK. Dari penangkapan DS, disita sebanyak tiga karung berwarna putih berisi 30 kilogram narkoba jenis sabu yang dikemas dengan 30 bungkusan Teh China.
Tersangka DS ditangkap di Jalan Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai. Saat ditangkap dia berupaya menyerang petugas kita dengan celurit. Sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur.
“Tersangka terkena tembakan petugas kita hingga akhirnya meninggal dunia. Saat ini jenazahnya ada di belakang kita,” sebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, di depan instalasi jenazah RS Bhayangkara Medan, Selasa (2/6/2020).
Sebelum menangkap DS, kata Sormin, pihaknya juga telah menangkap seorang nelayan berinisial IL (30), warga Jalan Desa Sei Lunang, Kecamatan Kepayang Timur, Asahan, pada 21 Mei 2020 lalu. IL ditangkap bersama barang bukti 5 kilogram sabusabu di salah satu hotel di bilangan Sisingamangaraja, Kota Medan, 10 hari sebelumnya.