JAKARTA - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Syarat dan Tahapan Pengembalian Setoran Dana Haji
Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji untuk periode tahun 2020. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Meski diambil setoran pelunasannya, Muhajirin menyebutkan jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021.
(Widi Agustian)