JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini akan dikembalikan dananya. Walau begitu, hak untuk berangkat haji tahun depan tidak hilang.
Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari