Jamaah Haji yang Batal Berangkat Meninggal Dunia, Haknya Bisa Dilimpahkan ke Keluarga

Widi Agustian, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 11:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun ini akan dikembalikan dananya. Walau begitu, hak untuk berangkat haji tahun depan tidak hilang.

Lantas, bagaimana jika jamaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia?

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Proses Pengembalian Dana Haji Jamaah Butuh Waktu 9 Hari

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonanan pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya