JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 1 Juni 2020. Keduanya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya ditangkap setelah sempat buron selama hampir empat bulan. Nurhadi maupun Rezky ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Simprug, Kebayoran, Jakarta Selatan. Kendati Nurhadi dan Rezky sudah tertangkap, ternyata KPK masih punya 'PR' soal buronan yang belum diselesaikan.
Saat ini, masih ada enam tersangka kasus korupsi yang jadi buronan KPK. KPK mengaku masih terus berupaya memburu para buronan tersebut. Masyarakat diharapkan dapat memberikan asupan informasi jika melihat para buronan KPK.
"Tentang buronan lain, tentu kami juga KPK akan terus bekerja. kami akan sangat terbuka untuk mendapat informasi tentang keberadaan DPO-DPO KPK lainnya. Termasuk dalam hal ini Harun Masiku," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2020, sore.
Berikut enam tersangka KPK yang masih buron berdasarkan hasil penelusuran Okezone :
1. Hiendra Soenjoto
Hiendra Soenjoto merupaka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT). KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Hiendra dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 13 Februari 2020. Ia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaan Hiendra, meskipun Nurhadi dan Rezky sudah lebih dulu diamankan.
KPK meminta agar Hiendra menyerahkan diri. Hiendra diduga telah menyuap Nurhadi terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT.
2. Samin Tan
Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BLEM), Samin Tan (SMT) ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 1 Februari 2020. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Samin Tan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tercatat dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. KPK telah meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Samin Tan.
KPK juga telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas Samin Tan lewat laman resmi KPK,
https://www.kpk.go.id/id/dpo/1616-dpo-samin-tan. KPK meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Samin Tan untuk segera melapor.
Dalam perkara ini, Samin Tan diduga memberi hadiah atau janji kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejumlah Rp5 miliar.
3. Harun Masiku
Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE).
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
4. Izil Azhar
Izil Azhar atau yang karib dikenal dengan sebutan Ayah Merin merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Ia adalah tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar resmi masuk kedalam DPO pada 26 Desember 2018. Ia tercatat menjadi buronan KPK selama hampir satu tahun setengah. Hingga kini, belum diketahui keberadaan Izil Azhar.
Izil diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil disangka bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32.454.500.000. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga menerima gratifikasi selama lima tahun sejak 2007 hingga 2012.
5. Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim merupakan tersangka sekaligus buronan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor BDNI. Ia tercatat sebagai pemegang saham BDNI sekaligus pemilik Gajah Tunggal.
KPK sendiri telah menetapkan Sjamsul sebagai buronan dengan meminta bantuan Polri. KPK mengaku juga telah mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut membantu menangkap Sjamsul Nursalim.
Surat red notice itu dibuat KPK pada tanggal 6 September 2019. Bantuan Polri dan Interpol sangat dibutuhkan KPK lantaran Sjamsul dan Itjih saat ini telah menetap di Singapura. KPK berharap bantuan dari lembaga penegak hukum lain dapat memudahkan menuntaskan kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.