TANGSEL - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disertai pula pelonggaran di beberapa sektor. Salah satunya adalah dengan diizinkannya ibadah di masjid.
Data yang dihimpun dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, hingga saat ini tercatat sudah ada 50 lebih masjid dan gereja yang mengajukan permohonan untuk menggelar kembali pelaksanaan ibadah seperti biasa.
"Rata-rata tiap kecamatan sudah banyak menerima, pengajuan surat permohonan rekomendasi atau surat keterangan. Se-Tangsel sih sudah di atas 50 mungkin, campuran masjid dan gereja, tapi banyak masjid yang sudah mengajukan. Mungkin kalau dua atau tiga hari ke depan sudah di atas 100, sudah ratusan," ungkap Kepala Kemenag Tangsel Abdul Rojak, kepada Okezone, Kamis (4/6/2020).
Di Kecamatan Serpong terdapat 10 pengajuan surat permohonan membuka masjid. Di antaranya diajukan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Baitussalam The Green dan Masjid Al-Aqso De Latinos.
Lalu untuk wilayah Kecamatan Pondok Aren ada lebih dari 20 DKM Masjid yang mengajukan permohonan, satu di antaranya adalah Masjid Raya Bintaro Jaya.
Baca Juga: Besok, Masjid di Kabupaten Bogor Kembali Dibuka dengan Protokol Kesehatan