JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, para pelaku perampokan minimarket di kawasan Tamansari, Jakarta Barat tidak hanya sekali melakukan aksinya. komplotan pelaku yang dikenal dengan sebutan AKAP (antarkota antarprovisi) sudah empat kali merampok.
"Empat TKP ini ada di Jakarta, pertama di Duren Sawit, Jakarta Timur 20 Mei 2020, di Tamansari, Jakarta Barat 26 Mei 2020, di Kembangan, Jakarta Barar 26 Mei jadi satu malam dua kali (perampokan) terakhir di Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang viral," tuturnya saat konferensi pers secara live di akun Instagram @polres_jakbar Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Perampok Minimarket di Tamansari Ditangkap, 2 Pelaku Ditembak Mati
Di semua lokasi perampokan itu, kata Yusri, pelakunya merupakan orang yang sama. Total ada enam orang, namun dari jumlah itu baru diamankan lima orang dan dua di antaranya ditembak mati.
"Ada enam sebenarnya pelaku, tiga diamankan, ada dua orang (yang ditembak) dengan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.
Yusri menjelaskan, para pelaku ditangkap di kawasan Bantargebang, Bekasi, namun saat dilakukan penangkapan dua pelaku yakni inisial RH dan M berusaha melawan sehingga harus diambil tindakan tegas.
"Kedua tersangka ditembak, dan meninggal saat akan dibawa ke rumah sakit," tambahnya.
Adapun polisi sendiri masih memburu satu orang pelaku lainnya berinisial M. Polisi kata Yusri sudah berhasil mengantongi identitas pelaku.
"M ini masih kita kejar, sudah kita kantongi namanya. Tempat kediamannya di mana masih kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil memgamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, dua senjata airsoft gun, satu senjata tajam jenis badik. "Dan kita temukan satu kendaraan roda empat yang pada saat itu dikendarai para pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaju dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
(Arief Setyadi )