JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 29.280 kendaraan diputar balik selama 12 hari operasi arus balik mudik pada 20 titik sekat yang ada di dalam maupun luar Jakarta. Ribuan kendaraan tersebut tak diizinkan masuk lantaran tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
"Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (8/6/2020).
Yusri menjelaskan, dari ribuan kendaraan yang diputar balik tersebut sebanyak 6.476 kendaraan diputar balik di 9 titik penyekatan yang berada di dalam Jakarta. Sementara sisanya 22.804 kendaraan diputar balik di 11 titik penyakatan di luar Jakarta.
"Kalau dalam DKI hanya 6.476," tutur Yusri.
Sebagaimana diketahui Gubernur DKI Jakarta mengharuskan memiliki SIKM untuk masuk ke Jakarta bagi warga daerah. Hal tersebut sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun 20 titik pos penyekatan arus balik mudik di Jakarta maupun luar Jakarta sebagai berikut:
9 Pos Penyekatan Dalam Jakarta
Jakarta Barat:
1. Pos Polisi Kalideres
2. Pos Joglo Raya
3. Pos Polisi Karang Tengah ( Raden Saleh )
Jakarta Timur:
1. Jl. Raya Bogor ( Panasonic )
2. Jl. Raya Bekasi ( Kolong Fly Over Cakung )
3. Jl. Raya Kalimalang ( TL.Lampir )
Jakarta Selatan:
1. Simpang/layang UI
2. Perempatan Pasar Jumat
3. Jl. Ciledug Raya ( Depan Kampus Univ Budi Luhur )
11 Titik Penyekatan Luar Jakarta:
Kabupaten Tangerang:
1. Jalan Syekh Nawawi
2. Gerbang Tol Cikupa
3. Jalan Raya Serang
4. Jalan Raya Maja
Kabupaten Bogor:
1. Jalan Jasinga
2. Jalan Ciawi-Cianjur
3. Jalan Ciawi-Sukabumi
4. Jalan Raya Tanjung Sari
Kabupaten Bekasi:
1. Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin)
2. Jalan Inspeksi Kalimalang
3. Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta
(Arief Setyadi )