Zona Kuning Covid-19, Wali Kota Depok Persilakan ASN Berkantor

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 17:22 WIB
Kota Depok. Foto: Okezone
Share :

DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad mengeluarkan kebijakan baru di tengah pandemi Corona Virus disease (Covid-19). Kebijakan ini berlaku bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kota Belimbing tersebut.

Kebijakannya yakni memberikan pilihan kepada mereka untuk kembali bekerja di kantor (work from office/WFO) atau tetap bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Diketahui pada saat ini Kota Depok sedang menjalakan masa transisi menuju New Normal atau disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB proporsional). Hal itu dikarenakan wilayahnya masih berada pada level kewaspadaan 3 atau berkatagori zona berwarna kuning persebaran Covid-19.

"Melalui surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/6248/ BKPSDM tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, baik ASN yang tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau yang bekerja di kantor," kata Idris melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2010).

Dia menjelaskan, peraturan baru ini dibuat berdasarkan pertimbangan matang, yaitu jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja, serta kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

Selain itu, pihaknya juga turut mempertimbangkan aspek kondisi kesehatan, tempat tinggal pegawai yang berada di wilayah PSBB proporsional, atau kondisi kesehatan keluarga pegawai.

Baca Juga: Wali Kota Depok Sebut 19 Kelurahan Berkategori Kasus Berat Covid-19 

"Riwayat perjalanan dalam negeri atau kemungkinan interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif dalam 14 hari terakhir," sambung Idris.

Terkait penerapan sistem kebijakan tersebut, Idris menyerahkan kepada masing-masing kepala dinas/perangkat daerah (PD). "Kami berharap penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru (new normal) dapat berjalan lebih produktif dan aman serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik," pungkasnya.

 

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya