Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Aceh

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 11:32 WIB
Hukum cambuk. Foto: iNews
Share :

ACEH - Sepasang terpidana hudud atau zina berinisial HP dan IM dieksekusi hukuman cambuk 100 kali cambukan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Pasangan tersebut terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi cambuk yang berlangsung secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe , Kabupaten Aceh Besar, dilakukan usai Sholat Jumat 5 Juni 2020.

Saat terpidana pria bernisial HP dicambuk, algojo sempat menghentikan eksekusi beberapa kali karena terpidana merintih kesakitan. Bahkan pada sabetan ke-74, terpidana terpaksa diturunkan sesaat dari panggung untuk mendapatkan perawatan tim medis yang diaga di lokasi

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra menyebutkan pasangan terpidana zina itu sebelumnya ditangkap oleh warga di bengkel kasawan Kecamatan Simpang Tiga. Kemudian warga menyerahkan terpidana ke Kantor Satpol PP setempat untuk diproses sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Selain pasangan non-muhrim yang dieksekusi seratus kali cambukan, petugas dari kejaksaan juga mengeksekusi pria berinisial JA sebagai satu terpidana pelanggar ikhtilat atau beraktivitas dengan perempuan tapa sekat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya