Baca Juga: Arab Saudi Akhiri Penerapan Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Hukum
JA dicambuk sebanyak 40 kali setelah dipotong masa tahanan karena terbukti melakukan ikhtilat bersama pasangan di bawah umur. “Jadi dicambuk 20 kali karena dipotong masa tahanan,” ujar Agus.
Sementara pasangan itu diserahkan kepihak keluarga. Proses eksekusi hukuman cambuk pada saat new normal berlangsung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Petugas dan terpidana mengenakan masker, sarung tangan, jaga jarak, serta suhu tubuh terpidana diperiksa sebelum dieksekusi.
(Abu Sahma Pane)