Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Jadi 33 Orang, 10 Jadi Tersangka

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 13:17 WIB
Pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 (Foto: Yoel Yusvin)
Share :

MAKASSAR - Sudah 33 orang pelaku yang diamankan dalam kasus pengambilan paksa jenazah covid di rumah sakit. Mereka terduga pelaku pembawa kabur jenazah Covid 19 sudah diamankan, di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan 33 orang yang diamankan dengan 4 lokasi rumah sakit yang dijadikan sebagai tempat pengambilan jenazah.

"Untuk up date penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk 4 TKP kejadian, sampai tadi pagi diamankan 33 orang," kata Ibrahim kepada Okezone.

Sepuluh diantaranya warga jadi tersangka kasus pengambilan paksa jenazah PDP virus corona dari 4 rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya