Pelaku Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di Makassar Jadi 33 Orang, 10 Jadi Tersangka

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 13:17 WIB
Pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 (Foto: Yoel Yusvin)
Share :

Keempat rumah sakit tersebut yakni RS Stelamaris, RSU Jadi, RSU Labuang Baji, dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel.

Dengan rincin di RS Dadi 2 tersangka, RS Stelamaris 1 terangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, RS Labuang Baji 5 tersangka.

"Dari 33 warga sudah di tetapkan 10 orang sebaga tersangka," lanjutnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya