Kapolri Terbitkan Telegram Atur Pengambilan Jenazah Covid-19, Ini Kata Komisi III

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 10:10 WIB
Kapolri Idham Aziz (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyambut baik diterbitkannya Surat Telegram Kapolri yang mengatur pengambilan jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 dengan sejumlah syarat.

Hal ini menyusul maraknya kejadian keluarga pasien yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 agar dimakamkan secara kekeluargaan. Ia pun berharap surat telegram bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 dapat menjawab keresehan masyarakat selama ini.

“Saya sendiri mendukung kebijakan dari Kapolri yang cepat dan sigap dalam menanggapi fenomena pemakaman ini. Hal ini tentunya diharapkan bisa menjawab keresahan warga yang baru saja kehilangan anggota keluarganya karena corona, maupun masyarakat pada umumnya,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada Okezone di Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Sahroni turut menyoroti banyaknya insiden pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 oleh pihak keluarga. Namun, lanjut dia, tampaknya Kapolri merespon cepat maraknya kejadian seperti itu dengan mengatur protokol pemakaman.

“Memang seperti yang kita ketahui, telah terjadi insiden pengambilan paksa atas jenazah pasien yang PDP corona oleh keluarganya. Terkait hal ini, Kapolri Idham Azis sudah bertindak cepat dengan menerbitkan telegram yang mengatur terkait protokol pemakaman bersebut,” papar Sahroni.

Sahroni pun mendukung kepolisian untuk mengatur pelaksanaan pemakaman sesuai prosedur dan protokol yang ada. Jika PDP tersebut memang positif Covid-19, maka masyarakat harus mengikuti protokol yang ada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya