JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar kejadian pengambilan paksa jenazah terpapar virus covid-19 tidak terjadi lagi kedepannya pasca Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 dikeluarkan.
"Kami sudah menurunkan telegram kepada para Kapolda dan Kapolres bahwa mohon dipastikan betul bahwa orang yang meninggal adalah penderita covid-19," kata Agus di Halaman Baharkam Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2020).
Dengan adanya kejelasan status pasien apakah positif atau negatif covid-19, kata Agus diharapkan pihak keluarga diminta tidak meragukan lagi pihak RS terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.
Menurut Agus, kepada pihak keluarga atau kerabat, untuk proses persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker dan jaga jarak.
Apabila masih menolak hingga memaksa mengambil jenazah yang terbukti positif virus corona, maka orang tersebut bisa dipidana. Untuk itu, dia berharap bisa dipastikan dulu apakah jenazah meninggal karena virus corona atau tidak sehingga kejadian semacam ini tak terulang lagi.