"Kemudian kalau misalnya ada yang sakit, itu segera dilakukan swab sehingga petugas medis memiliki dasar untuk menjelaskan kepada keluarga bahwa yang ini meninggal betul-betul karena covid-19 bukan dari dugaan-dugaan sehingga menimbulkan masalah di lapangan. Tapi, kalau masyarakat yang betul-betul (menderita) covid-19 kemudian dilakukan pemakaman covid-19 tapi keberatan, ini juga akan dilakukan proses hukum pada pelaku," papar Agus.
Sekadar diketahui, maraknya pengambilan paksa jenazah berstatus Pasien Dalam Perawatan (PDP) di sejumlah rumah sakit, membuat Mabes Polri mengambil langkah. Dengan menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Surat telegram itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Polisi Agus Andrianto, selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Beberapa hari ini, seperti di Makassar, beredar video pengambilan paksa jenazah PDP oleh pihak keluarga dari rumah sakit. Mereka beralasan, jenazah tidak terinfeksi Covid-19 sehingga tidak berkenan untuk dimakamkan secara protokol covid.
(Khafid Mardiyansyah)