TANGSEL - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), disertai ketentuan kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kepengurusannya, berada di bawah pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Keharusan memiliki SIKM mulai diberlakukan pada tanggal 4 Juni 2020, meskipun sebenarnya perpanjangan PSBB tahap 4 telah berlangsung sejak 1 Juni 2020, dan baru akan berakhir tanggal 14 Juni 2020.
Surat izin itu harus dimiliki bagi siapapun yang hendak masuk ke Kota Tangsel namun bukan penduduk ber-KTP Jabodetabek atau pun Banten. Jika kedapatan tak melengkapi SIKM, maka petugas gabungan akan memintanya kembali ke tempat asal.
Ketentuan itupun berlaku sebaliknya, bagi warga ber-KTP Kota Tangsel yang ingin bepergian keluar Jabodetabek ataupun Banten harus pula mengurus SIKM sebelum keberangkatan. Pemohon bisa mengurusnya kapan saja secara daring tanpa dipungut biaya.
Data dari DPMPTSP Kota Tangsel, menyebut, jika sejak tanggal 4 Juni hingga 10 Juni 2020 telah ada sekira 780-an permohonan penerbitan SIKM. Dari jumlah itu, 480 ditolak karena beberapa ketentuan.