Baca Juga: Mal di Jakarta Diizinkan Buka pada 15 Juni 2020
Pihak mal wajib pula menyediakan pencuci tangan atau hand sanitizer. "Lalu, untuk physical distancing bisa dalam bentuk stiker-stiker yang ada untuk mengatur jarak pengunjung dan itu harus dipatuhi sesuai pergub (di Jakarta)," tuturnya.
Anggota Polri dan TNI, tambahnya, bakal melakukan pengawasan sebagaimana tugasnya dalam membuat masyarakat mengutamakan kesadaran dan disiplin. Semua itu dilakukan demi memutus mata rantai Covid-19, yakni dengan mengikuti protokol kesehatan tersebut.
(Abu Sahma Pane)