Polri Sebut 7 Terdakwa Kasus Makar di Papua Adalah Pelaku Kriminal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 13:21 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menegaskan bahwa tujuh warga Papua yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, terkait kasus dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal, yang mengakibatkan terjadi kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2020).

 Baca juga: Cerita Warga Blitar Tentang Kondisi Mengerikan saat Kerusuhan di Wamena Papua

Menurut Argo, provokasi yang dilakukan tujuh terdakwa itu berdampak pada banyaknya masyarakat papua yang mengalami kerugian baik materil maupun harta benda. Argo menyatakan, bahwa kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa dalam beberapa waktu belakangan, sengaja menghembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya