Polri Sebut 7 Terdakwa Kasus Makar di Papua Adalah Pelaku Kriminal

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 13:21 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (foto: Istimewa)
Share :

 

Ketujuh terdakwa itu antara lain, mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara; Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara; Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara; dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.

Kemudian, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara; Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara; serta Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

Dalam tuntutanya, ketujuh terdakwa tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya