JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak nota keberatan, atau eksepsi para terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Oleh karenanya, Jaksa meminta agar hakim juga menolak nota keberatan tersebut.
"Memohon kepada majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keseluruhan keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Joko Hartono Tirto," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2020)
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Jiwasraya Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Tepat
Menurut Jaksa, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk dalam ruang lingkup materi pokok perkara. Jaksa pun meminta agar sidang kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya perlu di lanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Kami secara tegas menyatakan keberatan tim penasehat hukum terdakwa tersebut, sudah masuk dalam lingkup materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan," ujarnya.
Baca juga: 5 Terdakwa Kasus Jiwasraya Pakai Nama Samaran